MUI: Zoya Belum Kantongi Sertifikat Halal

PlusMinus - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanus Hakim, angkat suara terkait polemik iklan kerudung bersertifikat halal Zoya. Dia mengatakan, Zoya belum memiliki sertifikat halal.

Sertifikat halal hanya diberikan kepada pabrik pembuat kain untuk kerudung Zoya. Sehingga tak serta-merta kerudung yang diproduksi Zoya bisa mengklaim kerudung yang dihasilkan telah halal.

"Siapa yang menjamin bahwa dalam proses produksinya tidak digunakan bahan lain yang tidak halal atau terpapar najis?," kata Lukmanul Hakim, sebagaimana dikutip Dream dari laman halalmui.org, Jumat 12 Februari 2016.

Namun, tambah Lukmanul, pada prinsipnya apa yang dilakukan Zoya itu patut dihargai. Sebab, mereka bermaksud memperkenalkan produk busana muslim yang sesuai dengan syariat Islam, yakni gaya hidup halal dan syariah.

Berdasarkan keterangan auditor LPPOM MUI Jawa Barat, produk kain yang digunakan oleh Zoya telah didaftarkn sertifikasinya atas nama PT Central Georgette Nusantara, untuk jenis kain rajut polyster dan stretch polyster, yang kesemuanya dengan merek Zoya. Sertifikat itu diberikan pada 4 Oktober 2015.

Lukmanul menambahkan, untuk menyatakan sebuah produk itu halal atau haram, perlu dilakukan kajian ilmiah dan syariah. Kemudian dikeluarkan fatwa tertulis dari MUI bahwa produk tersebut halal.

Menurut dia, produk busana juga perlu dilakukan sertifikasi halal, mengingat bahan baku yang digunakan ada yang berasal dari hewan atau asam lemak. Misalnya kain jenis wool maupun sutera. Begitu juga dengan bahan tambahan pewarna dan sebagainya.

Apalagi, tambah dia, Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang segera berlaku mengamanahkan bahwa sertifikasi halal meliputi produk pangan, barang gunaan dan jasa. Sehingga busana juga perlu mendapat sertifikat halal.

Sementara, Sigit Endroyono, Creative Director PT Shafco yang merupakan produsen busana muslim Zoya, mengatakan iklan promosi halal Zoya semata-mata didasarkan pada semakin tingginya kebutuhan konsumen muslim terhadap produk halal, termasuk busana. Untuk memperkenalkan kerudung halal sekaligus mendorong masyarakat muslim untuk bergaya hidup halal, maka Zoya memperkenalkan kerudung yang sudah halal.

Atas dasar itu, Zoya meminta agar produsen kain yang selama ini memasok bahan baku mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI Jawa Barat. Sertifikasi halal yang diajukan adalah untuk kain dengan merek khusus, yakni Zoya dan hanya diproduksi untuk kebutuhan Zoya.

Setelah memperoleh sertifikat halal dari MUI, Zoya menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa kerudung Zoya telah halal karena menggunakan bahan yang telah bersertifikat halal. "Dalam proses produksinya, Zoya sama sekali tidak menggunakan bahan atau kain jenis lain selain yang telah bersertifikat halal," kata Sigit.

0 komentar :

Posting Komentar

More

Cari Artikel

Popular Post