KPAI Khawatirkan Dampak Buruk Kasus Saipul Jamil

Saipul Jamil (Dream.co.id/Nur Ulfa)
PlusMinus - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil menghebohkan masyarakat. Komisi Perlindungan Anak(KPAI) pun turut mengikuti perkembangan kasus mantan suami Dewi Persik ini.

KPAI menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan Saipul kepada anak beisinial 'DS'

"Public Figure seharusnya memberikan teladan yang baik," kata ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh dalam rilis yang diterima Dream, Jumat 19 Febuari 2016.

Asrorun khawatir kasus pelecehan seksual sesama jenis (homoseksual) yang terus berkembang akan berdampak buruk terhadap anak-anak.

"KPAI menilai kasus SJ dengan korban anak DS menunjukkan perilaku homoseksual dan aktftas seks menyimpang. Jika dibiarkan maka cenderung akan memangsa korban. Dan kelompok yang paling rentan itu ialah anak-anak," tambahnya.

Atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan, Ipul dijerat dengan Pasal 76e ketentuan pidana Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. Saipul Jamil diancaman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

0 komentar :

Posting Komentar

More

Cari Artikel

Popular Post