Polisi Gagalkan Pernikahan Sesama Pria di Wonosobo

Pernikahan Sesama Jenis (Facebook Divisi Humas Polri)
PlusMinus - Aparat berhasil menggagalkan pernikahan sesama jenis yang diselenggarakan di Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Mempelai dalam pernikahan itu adalah dua lelaki.

Saat digerebek, ABS alias And (27), yang menjadi calon pengantin –yang diasumsikan sebagai perempuan– telah berpakaian pengantin putri. Kabar pernikahan ini bahkan sudah diumumkan oleh orangtuanya kepada jemaah pengajian, sejak 3 hari sebelumnya.

Keluarga And juga sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki yang bernama DS dari Pituruh, Kabupaten Purworejo. Bahkan, nasi kenduri pernikahan tersebut sudah dibagi-bagikan kepada warga sekitar.

Sementara, keluarga DS –yang menjadi mempelai pria– sudah meminta surat numpang nikah (NA) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pituruh. Mereka juga telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Namun, karena mengetahui calon mempelai perempuan dalam pernikahan itu berjenis kelamin laki-laki, permohonan keluarga DS langsung ditolak. Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada keluarga S, orangtua And.

Meski sudah ditolak oleh KUA, keluarga Anddan DS tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan itu. Tapi pernikahan ini tetap saja tercium oleh warga sekitar yang menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil.

Mendapat laporan, polisi dan tokoh masyarakat sekitar langsung mendatangi rumah keluarga S di Dukuh Mejing, Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, pada Sabtu pekan lalu.

Keluarga And diminta mengurungkan niat pernikahan sejenis itu. Karena melanggar norma agama dan juga hukum perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.

“Hukum jelas melarangnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kepil, Aiptu Harsono, memberi pengertian kepada kedua mempelai dan keluarganya.

Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Iman Tanjunganom, KH Ismail, yang juga hadir menyebut pernikahan sesama jenis itu dilarang agama. “Pernikahan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, hukumnya adalah haram,” tutur Ismail dan melanjutkannya dengan membaca Surat Al Hujurat Ayat 13.

Akhirnya setelah diberikan penjelasan, calon mempelai dan keluarganya menyadari kesalahan mereka dan bersedia tidak melanjutkan pernikahan tersebut. Meskipun And mengaku sangat kecewa.

“Sedih sih mas. Namun mau bagaimana lagi. Karena memang tidak boleh menurut undang-undang dan agama, ya saya cuma bisa pasrah,” ungkap And. (Sumber: Facebook Divisi Humas Polri)

0 komentar :

Posting Komentar

More

Cari Artikel

Popular Post