Gugatan Praperadilan Jessica Kandas

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Merta menyatakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap Jessica sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan KUHAP.

PlusMinus - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Merta.

Dalam pandangannya, Wayan mengatakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik bersifat sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran adanya upaya melarikan diri.

"Selain itu, ada kekhawatiran menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana serupa. Dengan demikian, hakim tak sependapat dengan keterangan di atas (pemohon)," kata Wayan membacakan pertimbangan pada amar putusan dalam sidang PN Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.

Dalam amar tersebut, Wayan mengatakan tidak ada alasan kuat untuk mengeluarkan Jessica dari ruang tahanan. Oleh sebab itu, Wayan mengatakan permohonan pencabutan cegah dan tangkal yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan.

"Hakim meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan dan meneruskan penahanan," ucap dia.

Usai pembacaan putusan, Polda Metro Jaya akan langsung bergerak untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Anggota biro hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dian Perry mengatakan pihaknya akan menuntaskan penyelesaian pokok perkara kasus kematian Mirna itu.

"Ini sudah mendukung sidang perkara agar nanti segera dipercepat pelaksanaannya," kata Dian.

Dian mengapresiasi putusan penolakan gugatan tersebut. Dia mengatakan, hakim telah menyatakan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur kerja polisi dalam mengungkap sebuah kasus.

"Sudah jelas penyidikan dan penahanan yang kami lakukan sah menurut hukum dan tidak ada kesalahan atas apa yang kami lakukan," ucap dia.

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengajukan praperadilan dengan alasan penahanan kliennya tidak sah secara hukum. Yudi beralasan, tidak ada bukti jika Jessica menuangkan racun ke dalam gelas berisi es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

0 komentar :

Posting Komentar

More

Cari Artikel

Popular Post