Calon Jemaah Haji Lansia Boleh Minta Percepat Keberangkatan

Ilustrasi

Para jemaah yang telah berusia minimal 75 tahun dapat mengajukan permohonan percepatan keberangkatan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar.

PlusMinus - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan prioritas kepada para jemaah haji lanjut usia (Lansia). Para jemaah yang berusia 75 tahun bisa mengajukan percepatan keberangkatan.

"Diharapkan jemaah Lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra, dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 11 Maret 2016.

Jemaah haji Lansia nantinya juga diperbolehkan berangkat dengan seorang pendamping. "Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat pendaftaran," kata Noer.

Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan kebijakan yang menetapkan syarat batas minimal calon jemaah yang mendaftar haji, yaitu 12 tahun. Ini mengingat panjangnya antrian keberangkatan.

"Antrian haji sudah terlalu lama di Indonesia, sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar hai harus sudah berusia 12 tahun," ucap Noer.

Kemenag kini tengah menjalankan sosialisasi terkait kebijakan baru ini ke daerah-daerah.

0 komentar :

Posting Komentar

More

Cari Artikel

Popular Post