DPR butuh paspor hitam agar kebal hukum
via: http://www.indoflyer.net |
Dave yang merupakan putra politikus Golkar, Agung Laksono mengatakan argumen nya kalau sebenarnya mereka berhak atas paspor hitam.
“Jadi pada saat kita melakukan kunjungan kerja atau kegiatan yang mewakili DPR itu kita mendapat perlindungan hukum yang sesuai. Kekebalan hukum,”
Source: beritagar.id
Namun pendapat berbeda dilontarkan oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet. Menurutnya anggoa DPR hanyalah sebagai dewan pengawas, bukanlah seorang diplomat yang mempunyai tugas diplomatik dan kenegaraan yang tingkatnya sangat penting.
“Kan harus diplomat. Bukan yang bekerja sebagai dewan pengawas. Kan aturannya gitu, undang-undangnya juga mengatur itu.”
Source: beritagar.id
Undang undang yang dimaksud oleh Pramono adalah PP No.31/2013, yang berhak atas paspor diplomatik selain duta besar dan pejabat diplomatik lainnya misalnya presiden, wakil presiden, dan ketua serta wakil ketua lembaga tinggi negara.
Jawaban MenLu Retno Marsudi
Sebelumnya Ketua DPR saat itu, Setya Npvanto pernah menyerukan kabar gembilra bagi semua anggota dewan.
“Kabar gembira. Jadi seluruh anggota Dewan mendapatkan paspor hitam (paspor diplomatik),”
“Jadi dengan kartu anggota DPR, bisa nunggu di Garuda Lounge meskipun tiketnya ekonomi. Jangan sampai hilang, nanti ada kartu itu, yang berlaku untuk dua orang. Saya berterima kasih kepada Komisi III, V, VI dan I yang mengusahakan passport hitam dan Kementerian Luar Negeri,”
Namun ternyata jawaban berbeda dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, karena ia sama sekali belum menyetujui bahkan ia rencananya akan menolak desakan anggota DPR untuk menggunakan paspor hitam. Anggota DPR, menurut Retno, hanya bisa menggunakan paspor dinas -seperti yang selama ini sudah mereka gunakan.
Apa keistimewaan Paspor Hitam?
Berdasarkan Konvensi Wina 1961, pemilik paspor diplomatik mendapatkan kekebalan diplomatik yang tidak dapat diganggu gugat. Kekebalan itu terdiri dari: kekebalan terhadap diri pribadi, kekebalan yurisdiksional, kekebalan dari kewajiban menjadi saksi, kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman, kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
Juga kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga, penanggalan kekebalan diplomatik, pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
0 komentar :
Posting Komentar